Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam menyusun RKA-K/L menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang antara lain didasarkan pada:
a harga pasar; dan b satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang.
(3) Penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.
(4) Penggunaan satuan biaya masukan lainnya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
