Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai: a batas tertinggi; atau b estimasi. (2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. (3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan: a harga pasar; b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id