Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
a batas tertinggi; atau b estimasi.
(2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
(3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan:
a harga pasar;
b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
Koreksi Anda
