Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
a batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output); dan b alat reviu angka dasar (baseline).
(2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.
Koreksi Anda
