Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan berlaku untuk:
a beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau b satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
(3) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
(4) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
b adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh kementerian negara/lembaga;
c pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, dan pulau terluar; dan/atau d penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
