Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Indeksasi merupakan alat yang digunakan untuk penghitungan kebutuhan anggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah.
(2) Indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian negara/lembaga atau Kementerian Keuangan untuk menyusun penghitungan anggaran dasar (baseline) dan inisiatif baru (new initiative).
(3) Penggunaan indeksasi dalam penghitungan anggaran dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyesuaikan perhitungan kebutuhan besaran biaya keluaran (output) pada tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
