Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Struktur Biaya merupakan batasan besaran atau persentase yang antara lain berupa: a total biaya pendukung terhadap total biaya dalam suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; b unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; dan c unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu. (2) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/ kegiatan/program tertentu. (3) Selain berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran(output)/kegiatan/program tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Standar Struktur Biaya berlaku sebagai acuan pada tahap pelaksanaan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pada tahap pelaksanaan anggaran, kementerian negara/lembaga dapat melakukan perubahan komposisi pembiayaan suatu keluaran(output)/kegiatan/program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk menjamin capaian kinerja kementerian negara/lembaga berkenaan; dan b. mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas. (5) Perubahan atas komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. (6) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melaporkan perubahan komposisi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran. (7) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian dan ketepatan penggunaan Standar Struktur Biaya, serta kebenaran formal dan material termasuk perubahan komposisi biaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Pengawasan kepatuhan atas penggunaan Standar Struktur Biaya dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda