Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan c. rekomendasi dari instansi teknis terkait. (3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang MENETAPKAN peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor. (4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda