Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
e. peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Koreksi Anda
