Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009; dan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
