Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang impor kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik. (2) Penerima fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id