Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang–Undang Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
