Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id