Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan pengesahan oleh Pejabat Pos.
(2) Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pemegang Dokumen menyerahkan Dokumen dan/atau daftar Dokumen yang akan disahkan oleh Pejabat Pos pada kantorpos dengan dilampiri asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan asli lembar kesatu Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b. Pejabat Pos meneliti kesesuaian jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai penyetoran dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran;
c. Dalam hal telah sesuai, Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.03/2014“ disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Koreksi Anda
