Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di INDONESIA tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi.
(2) Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di INDONESIA melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
(4) Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG KUP, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di INDONESIA telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar denda sebagaimana mestinya.
(5) Denda yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(6) Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di INDONESIA membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
