Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
(1) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP dalam hal:
a. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); dan/atau
b. Penerbit Dokumen melakukan pemeteraian dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka (deposit).
(2) Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(3) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasisebagaimana mestinya.
(4) Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(5) Penerbit Dokumen melunasi jumlah Bea Meterai yang ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
(6) Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
Koreksi Anda
