Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a. pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara menempelkan meterai tempel sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi pada Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian;
b. pemegang Dokumen harus menyerahkan Dokumen yang Bea Meterainya akan dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantorpos;
c. pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d;
d. Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …...…/PMK.03/2014“ disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah ditempeli meterai tempel dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(2) Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a. pemegang Dokumen membuat dan menyerahkan daftar Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantorpos;
b. pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi berdasarkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 100;
c. pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus www.djpp.kemenkumham.go.id
persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf d;
d. Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …...…/PMK.03/2014“ disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Koreksi Anda
