Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar:
a. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
c. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di INDONESIA.
Koreksi Anda
