Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang Dokumen. (2) Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Pemilik Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; atau c. pihak yang akan menggunakan Dokumen di INDONESIA, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (3) Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. (4) Pengesahan oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). (5) Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id