Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas: a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan; b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id