Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Teks Saat Ini
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di INDONESIA.
Koreksi Anda
