Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. UNDANG-UNDANG Bea Meterai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. 3. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. 4. Pejabat Pos adalah pejabat PT. Pos INDONESIA (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian. 5. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. 6. Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Bea Meterai. 7. Penerbit Dokumen adalah pihak yang menerbitkan Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Bea Meterai. 8. Kantor Pelayanan Pajak Pemilik Dokumen, yang selanjutnya disebut KPP Pemilik Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat pemilik Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak. 9. Kantor Pelayanan Pajak Penerbit Dokumen, yang selanjutnya disebut KPP Penerbit Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat penerbit Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak. 10. Kantor Pelayanan Pajak Pengguna Dokumen Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di INDONESIA terdaftar sebagai Wajib Pajak. 11. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
Koreksi Anda