Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. (2) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 70-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id