Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencairan belanja subsidi BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN di daerah.
Koreksi Anda
