Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), KPA BM DTP mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran yang dilampiri dengan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Atas usulan pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
