Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan: a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); b. laporan realisasi BM DTP untuk periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai alasan dalam hal tidak tercapai pagu anggaran BM DTP sektor industri yang bersangkutan; c. daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); dan d. usulan pagu anggaran BM DTP yang dilampiri dengan kerangka acuan kerja (KAK), rincian anggaran biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. (3) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan meminta masukan dari kementerian negara/lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Sesuai dengan rekomendasi Badan Kebijakan Fiskal kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin prinsip penyediaan dana kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan MENETAPKAN Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id