Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu berdasarkan kriteria penilaian: a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen; b. meningkatkan daya saing; c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan d. meningkatkan pendapatan negara. (2) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh). (4) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri; b. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (5) BM DTP tidak diberikan terhadap: a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; d. Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat; atau e. Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id