Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan piutang tak tertagih pada Bendahara Umum Negara dalam Peraturan Menteri ini, mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2013. (2) Ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda