Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencatatan pengurangan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila surat tagihan/persetujuan/keputusan telah terbit.
Koreksi Anda