Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penghapusan Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan penghapusan.
(2) Pencatatan penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan segera setelah penerbitan surat keputusan penghapusan.
(3) Piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dan alasan penghapusannya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
