Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan jumlah piutang dapat terjadi karena penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang.
Koreksi Anda
