Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN: www.djpp.kemenkumham.go.id a. paling tinggi kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet; atau b. tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar. (2) Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kembali menjadi kualitas piutang sebelum adanya Restrukturisasi.
Koreksi Anda