Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Direktur Jenderal yang bertugas menyusun laporan keuangan pemerintah pusat atas nama Menteri Keuangan meminta Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penilaian kembali atas nilai agunan dan/atau barang sitaan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
(2) Permintaan untuk melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan penelitian dokumen Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga diperoleh informasi bahwa Kementerian/Lembaga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Koreksi Anda
