Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g atau barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal sumber nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, agunan atau barang sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Koreksi Anda
