Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, surat berharga negara, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia; b. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan d. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan. (2) Barang sitaan selain yang dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Koreksi Anda