Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.
(2) Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan; atau
b. umur Piutang pada tanggal laporan keuangan.
Koreksi Anda
