Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. (2) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; dan b. memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (3) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN wajib: a. menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelolanya; dan b. memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (4) Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: a. jatuh tempo Piutang; dan b. upaya penagihan. (5) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda