Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi: 1) Piutang Pajak PPh Migas; 2) Piutang Pajak PPh Non Migas; 3) Piutang Pajak PPN; 4) Piutang Pajak PPnBM; 5) Piutang Pajak PBB dan BPHTB; 6) Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai; www.djpp.kemenkumham.go.id 7) Piutang Pajak Lainnya; dan 8) Piutang Pajak Perdagangan Internasional. b. Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi: 1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas; 2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya: 3) Piutang Tagihan Penjualan Angsuran; 4) Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi; 5) Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan 6) Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja. c. Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi: 1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi: a) Sumber Daya Alam Migas; dan b) Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. 2) Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset; 3) Piutang transfer ke Daerah; 4) Piutang Kredit Investasi Pemerintah; 5) Piutang Penerusan Pinjaman; 6) Piutang dari Kas Umum Negara; 7) Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan 8) Piutang Lain-Lain, meliputi: a) Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan b) Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. (2) Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id