Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Piutang diklasifikasikan menjadi:
a. Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:
1) Piutang Pajak PPh Migas;
2) Piutang Pajak PPh Non Migas;
3) Piutang Pajak PPN;
4) Piutang Pajak PPnBM;
5) Piutang Pajak PBB dan BPHTB;
6) Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7) Piutang Pajak Lainnya; dan 8) Piutang Pajak Perdagangan Internasional.
b. Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:
1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;
2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:
3) Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;
4) Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
5) Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum;
dan 6) Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.
c. Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:
1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:
a) Sumber Daya Alam Migas; dan b) Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
2) Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;
3) Piutang transfer ke Daerah;
4) Piutang Kredit Investasi Pemerintah;
5) Piutang Penerusan Pinjaman;
6) Piutang dari Kas Umum Negara;
7) Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan 8) Piutang Lain-Lain, meliputi:
a) Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan
b) Piutang eks Bank Dalam Likuidasi.
(2) Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
