Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran. (2) Tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id