Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
