Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik;
b. Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tarif Pemeriksaan Diagnostika;
d. Tarif Penyewaan Fasilitas;
e. Tarif Bimbingan Teknis;
f. Tarif Bimbingan Magang; dan
g. Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).
Koreksi Anda
