Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik; b. Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tarif Pemeriksaan Diagnostika; d. Tarif Penyewaan Fasilitas; e. Tarif Bimbingan Teknis; f. Tarif Bimbingan Magang; dan g. Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id