Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menyebutkan alasan pemusnahan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(3) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b. Pemberitahuan Impor barang Khusus (PIBK); dan
c. bukti fisik asli berupa foto, cek fisik nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan bermotor atau alat berat.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan pemusnahan tanpa kewajiban membayar bea masuk dan/atau cukai.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
