Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pemindahan hak, alih aset, atau perubahan penggunaan barang bantuan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya oleh penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah. (4) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan harus dilampiri dengan: a. keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai; b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK); dan c. bukti fisik asli berupa foto, cek fisik nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan bermotor atau alat berat. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda