Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam kondisi masa Rehabilitasi atau Rekonstruksi, tata cara pengajuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
Koreksi Anda
