Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, surat rekomendasi dari:
a. BNPB atau BPBD;
b. Gubernur di daerah yang tertimpa Bencana Alam; atau
c. Gubernur di daerah tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam, diperlakukan sebagai permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
b. dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, airwaybill atau bill of lading);
c. surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
d. jaminan tertulis dari Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
(4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang MENETAPKAN peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau
b. daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemohon melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(6) Ketentuan untuk melampirkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan terhadap importasi barang-barang yang diangkut oleh sarana pengangkut militer dan digantikan oleh cargo manifest yang ditandatangani oleh pimpinan sarana pengangkut militer tersebut.
Koreksi Anda
