Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
c. rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
(3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang MENETAPKAN peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau
b. daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(6) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
