Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(2) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah, terhadap pengajuan permohonan tersebut berlaku ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk badan internasional dan pejabatnya.
(4) Badan atau lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan atau lembaga tersebut merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta notaris; dan
c. badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.
Koreksi Anda
