Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi Logistik dan Peralatan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi:
a. kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat; dan
b. kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/ atau alat berat.
Koreksi Anda
