Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), dinyatakan tidak berlaku untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Koreksi Anda
