Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang impor kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
