Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dilakukan dengan cara: a. pemindahtanganan; b. dimusnahkan; atau c. diekspor kembali.
Koreksi Anda