Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dilakukan dengan cara:
a. pemindahtanganan;
b. dimusnahkan; atau
c. diekspor kembali.
Koreksi Anda
