Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
(2) Pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan dengan menyatukan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Koreksi Anda
